Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terhadap Penelitis Politik sekaligus Pendiri Lembaga Saiful Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani. Laporan dibuat oleh pelapor atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026. Sebagaimana dalam Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.
Selain laporan ke Polda Metro Jaya, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi juga akan dilaporkan oleh Presidium Kebangsaan O8, H Kurniawan, ke Bareskrim Polri pada tanggal 10 April 2026 terkait dugaan ajakan menggulingkan pemerintah. Kurniawan mengaku telah berupaya membuka komunikasi dengan Saiful Mujani dan Islah Bahwari namun tidak mendapt tanggapan.
