Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag Belanda menggelar persidangan selama dua hari atas dakwaan Israel di bawah kepemimpinan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu melakukan genosida ke warga Palestina di Gaza. Kendati demikian, Netanyahu tampaknya tak takut terhadap pengadilan internasional PBB. Dia bahkan menegaskan Israel akan tetap perangi Hamas hingga meraih kemenangan dan tidak ada yang bisa menghentikan termasuk pengadilan internasional PBB. Afrika Selatan meminta persidangan untuk memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan udara dan daratnya untuk sementara waktu. Kasus yang diajukan ke pengadilan dunia diperkirakan bakal memakan waktu bertahun-tahun namun putusan sementara mungkin akan diambil dalam beberapa pekan.
Keputusan pengadilan internasional PBB mengikat tetapi akan sulit untuk ditegakkan. Netanyahu menjelaskan bahwa Israel akan mengabaikan perintah untuk menghentikan pertempuran, sehingga berpotensi memperdalam isolasinya. Israel berargumen bahwa akhir perang berarti kemenangan untuk Hamas. Seperti diketahui, para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), Kamis (11/1/2024) lalu telah memulai perdebatan hukum selama dua hari dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida dalam perang di Gaza. Tim pengacara Afrika Selatan meminta hakim pada sidang hari Kamis untuk menerapkan perintah awal yang mengikat terhadap Israel, termasuk penghentian segera kampanye militer Israel di Gaza.
Presiden ICJ Joan E. Donoghue mengatakan bahwa Afrika Selatan berpendapat bahwa tindakan Israel setelah serangan Hamas pada 7 Oktober “bersifat genosida” dan bahwa Israel “gagal mencegah genosida dan melakukan genosida.” Ia mengatakan Afrika Selatan juga mengklaim Israel melanggar “kewajiban mendasar lainnya berdasarkan Konvensi Genosida (PBB). Dalam sidang pembukaan di Den Haag, Afrika Selatan meminta pengadilan mengeluarkan perintah sementara untuk segera menghentikan tindakan militer Israel.