PM 8/2025 Berlaku, Pengusaha Logistik: Berdampak Positif untuk Industri dan Kurir

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyambut positif diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Menurut Asperindo, regulasi ini akan membawa dampak positif bagi industri pos dan kurir, termasuk meningkatkan kesejahteraan kurir dengan mendorong kesepakatan harga yang adil dan transparan antara penyelenggara pos dan pengguna jasa. Regulasi ini tidak melarang promosi gratis ongkir dari e-commerce, melainkan memberikan batasan pada diskon tarif yang diberikan langsung oleh penyelenggara pos guna mencegah praktik perang tarif yang merugikan.

Asperindo menegaskan bahwa penyelenggara pos tidak semestinya larut dalam program gratis ongkir yang dilakukan e-commerce karena program tersebut merupakan promosi internal marketplace, bukan dari perusahaan kurir. Regulasi ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi operasional, standarisasi layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia. Asperindo melihat aturan ini sebagai langkah penting untuk memperkuat ekosistem industri pos dan kurir dalam menghadapi tantangan ekonomi digital dan mendukung konektivitas nasional.

Search