PLN Siapkan Skema Kontrak Proyek PSEL, Jangka Waktu Jual-Beli Listrik 30 Tahun

PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui kepastian skema kontrak jual-beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA). PLN siap menjalankan skema PPA jangka panjang dengan durasi 30 tahun. Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Suroso Isnandar menilai program PSEL menjadi angin segar bagi ekosistem ketenagalistrikan dan pengelolaan lingkungan. “Kami memberikan jaminan kepada para mitra bahwa listrik yang dihasilkan akan diambil oleh PLN sebagai offtaker,” ujar Suroso.

Suroso berharap proyek PSEL menjadi langkah taktis dalam mempercepat transisi Energi Baru Terbarukan (EBT) PLN untuk mengejar target Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060. Skema dalam proyek PSEL didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Proyek-proyek PSEL yang akan digarap bersama Danantara Indonesia ini memiliki tarif listrik seharga US$0,20 per kilowatt-hour (kWh).

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menambahkan bahwa reduksi emisi dari tata kelola sampah membuka peluang ekonomi baru melalui pasar perdagangan karbon nasional. Jumhur menjelaskan, keberhasilan daerah dalam menekan emisi gas rumah kaca dari sektor limbah akan dikonversi menjadi komoditas bernilai tinggi yang diakui secara legal oleh negara.

Search