PLN Batasi Proyek Pembangunan PLTS Atap

Upaya pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap bakal tersendat. Ini lantaran Perusahaan Listrik Negara membatasi proyek PLTS atap. Informasi ini disuarakan lantang Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa dalam webinar. PLN membatasi pembangunan PLTS atap hanya 15% kapasitas listrik terpasang. Jika pelanggan golongan Rl-2200 VA, maksimum yang bisa dipasang adalah 330 Wp.

Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum. Dalam aturan ini, pengembangan PLTS atas bisa sampai 100%. Tak hanya itu, PLN juga memberikan syarat tambahan untuk pengajuan izin PLTS, antara lain: Diminta membuat load flow analysis dan sebagainya. Permintaan pun berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lain.

Dalam beberapa kasus, PLN juga minta pelanggan rumah tangga naik daya ke 10 kVA atau lebih tinggi untuk memasang 2 kwp. Mengacu perhitungan AESI, minimum kapasitas PLTS skala kecil 2 kWp untuk rumah tangga idealnya 3 kwp untuk pelanggan rumah tangga 2,200 VA. “Keluhan banyak,” ungkap Fabby.

Fabby menyebut, potensi pasar PLTS atap sangat besar, khususnya dari rumah tangga di atas 1.300 VA. Berdasarkan market survey IESR, ada potensi 9% dari pelanggan rumah tangga yang berminat memasang PLTS atap dengan estimasi 1,1 juta pelanggan. “Jika rata-rata rumah memasang 2 kwp, kapasitas PLTS bisa bertambah 2,2 GW. Belum dari industri dan bangunan komersial,” ujar dia.

Search