Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mengaku puas dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusannya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Di sisi lain, Hidayat menyarankan agar Anwar segera mengundurkan diri untuk menyelamatkan membersihkan nama baiknya. Terakhir, Hidayat memandang putusan MKMK memberikan angin segar bagi demokrasi di Tanah Air. Putusan itu dapat mengembalikan lagi kepercayaan publik pada MK. Hal itu penting agar independensi MK terjagai sebagai pihak yang akan akan memutuskan sengketa pemilu.