PKB Nilai Bawaslu-KPU Lampaui Batas soal Pemecatan 2 Caleg Terpilih DPR RI

Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid, menganggap Bawaslu dan KPU melampaui batas karena ikut campur soal pemecatan dua kadernya yang menjadi caleg terpilih DPR RI. Mestinya KPU dan Bawaslu tidak mengambil keputusan lebih dulu karena tiga kader yang dipecat itu tengah melakukan langkah hukum melalui mahkamah partai dan pengadilan. Ketiga caleg terpilih DPR RI itu adalah Ali Ahmad, Ghufron Sirodj, dan Mohammad Irsyad Yusuf.

Mulanya, KPU sudah mengganti tiga nama itu karena telah dipecat oleh PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Tapi, Bawaslu menyatakan, KPU melakukan pelanggaran tata cara prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih. Kemudian, Bawaslu memerintahkan agar KPU tetap menyatakan tiga kader PKB itu sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Hasanudin mengatakan pihaknya bakal mengambil langkah hukum atas putusan KPU yang mengakomodasi perintah Bawaslu. Ia menyebut, PKB tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No: 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

Search