Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menjelaskan bahwa konstitusi hari ini tidak mengatur penundaan pemilu. Karena itu partainya mendorong MPR melakukan amandemen agar penundaan pemilu bisa dilakukan apabila terjadi kondisi darurat. Menurutnya penundaan yang dimaksud bukan berarti presiden tidak dibatasi jabatan periodenya.
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan tidak ada salahnya jika hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Karena itu Fraksi PKB MPR RI akan terus mewacanakan hal tersebut sekaligus mendiskusikan dengan sejumlah pihak terkait perlu tidaknya diatur di dalam konstitusi terkait penundaan.
Namun demikian PKB akan menunggu respons publik terkait gagasan tersebut. Jazilul memastikan bahwa partainya akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Termasuk mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan penundaan pemilu jika rakyat tidak menghendaki penundaan pemilu.