Anggota KPU Idham Holik mengatakan apa yang akan disampaikan Partai Politik (Parpol) usai mendaftar di KPU dikembalikan kepada Parpol, dalam hal ini termasuk mendeklarasikan koalisi. KPU membenarkan PKB dan Gerindra akan mendaftar pada Senin (8/8) di jam yang sama, yaitu jam 15.00 WIB. Meski di jam yang sama, Idham menjelaskan bahwa pendaftaran tetap dilakukan berdasarkan SOP. Masing-masing Parpol diberikan waktu selama 30 menit untuk mendaftar.
Idham mengatakan, pada Senin (8/8), akan ada 4 parpol yang sudah mengajukan surat pendaftaran kepada KPU. Diantaranya Partai Republiku Indonesia akan mendaftar pada pukul 11.00 WIB, Partai Hanura akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mendaftar pada pukul 15.00 WIB, dan Partai Gerindra akan mendaftar pada pukul 15.00 WIB.