Pinjol Menjamur, Alasan OJK Kerek Modal Disetor Rp25 M

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan batas modal disetor perusahaan pinjaman online (pinjol) Rp2,5 miliar di awal perkembangan industri ini membuat pinjol menjamur dimana-mana. Sebab, jumlah setoran modal itu dinilai relatif kecil. “Setelah itu, kita naikkan syarat batas modal jadi Rp25 miliar,” ujarnya di Sentul, Bogor, Jumat (2/12) lalu.

Aturan modal disetor Rp25 miliar akan wajib untuk perusahaan pinjol baru sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Modal disetor Rp25 miliar ditujukan untuk mencegah fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjol dari kerugian. Separuh dari modal disetor atau berarti Rp12,5 miliar nantinya akan dialokasikan untuk menyerap kerugian. Modal pinjol yang turun jadi Rp12,5 miliar harus top up (tambah).

Saat ini, OJK masih menetapkan moratorium bagi perusahaan pinjol. Data OJK menyebut hingga kini, total perusahaan pinjol sebanyak 102 entitas. Dari jumlah tersebut, 61 perusahaan pinjol di antaranya mencatat profitabilitas negatif. Ada tiga yang negatif equity dan ada 21 yang ekuitasnya di bawah 25 miliar.

Search