Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 lalu (Nataru), terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online alias pinjol ilegal hingga 10 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Kenaikan tersebut, terjadi karena adanya modus terbaru dari entitas ilegal ini, yakni melakukan salah transfer. Dia kemudian mencontohkan kasus, di mana korban secara tiba-tiba mendapatkan sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya padahal orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Kemudian, korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku dirinya salah melakukan transfer dan meminta korban untuk melakukan pembayaran segera. Padahal itu sebenarnya nanti dia (korban) harus membayar uang tersebut atau benar-benar kemudian mereka harus membayar berserta bunga yang cukup besar.