Pemerintah, Badan Legislasi DPR (Baleg), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih membahas sejumlah daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Salah satu DIM yang belum disepakati adalah DIM 516 terkait peralihan aset pemerintah ke Jakarta.
Merespons usulan DPR, pihak pemerintah yang diwakili oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, menekankan bahwa pemerintah belum bisa menyerahkan aset-aset tersebut ke Jakarta, sebelum gedung-gedung pemerintah sepenuhnya selesai dibangun di Ibu Kota Nusantara atau IKN, ibu kota baru Indonesia pengganti Jakarta. Pemerintah dan DPR sebetulnya juga sepakat tidak menetapkan target waktu khusus untuk memindahkan seluruh kegiatan pemerintahan di IKN dari DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam rumusan Pasal 65 RUU DKJ dalam DIM nomor 572.