Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengusulkan setiap penjabat (Pj) kepala daerah dievaluasi setiap tahunnya. Menurut dia, hasil evaluasi akan menentukan apakah penjabat itu patut diganti atau justru dilanjutkan kepemimpinannya. Dengan demikian, penjabat itu bisa saja tidak menjabat hingga periode berakhir, yaitu pada 2024 atau 2025. Untuk itu, harus ada pembentukan tim khusus guna memilih para penjabat kepala daerah secara tepat. Selain itu, Kemendagri diminta mengambil para calon penjabat kepala daerah dari internal, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan sejumlah kriteria memilih penjabat kepala daerah. Pertama, ia mengusulkan agar penjabat adalah mereka yang memiliki kapasitas untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah dilakukan kepala daerah definitif. Kedua, yaitu kemampuan komunikasi yang baik, karena kerap berhubungan dengan sejumlah stakeholder. Ketiga, bisa dipercaya terkait independensi. Artinya, lanjut Doli, penjabat kepala daerah tidak boleh menjadi alat manuver politik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta pemerintah menyiapkan 101 penjabat kepala daerah menyusul akan habisnya masa jabatan mereka pada tahun ini. Jokowi ingin kandidat pj kepala daerah bisa terseleksi dengan baik sehingga terpilih yang berkualitas dan siap menghadapi situasi nasional.