Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan kajian mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Hasil kajian dan masukan dari Komisi III itu pun sudah diserahkan kepada pimpinan DPR RI dan diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna pada Kamis (24/7/2025). Puan menegaskan bahwa hasil kajian dan masukan dari Komisi III itu akan menjadi bahan pembahasan bagi DPR RI dalam memutuskan langkah untuk menindaklanjuti putusan MK.
Pada 6 Juni 2025 lalu, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden. Sedangkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).