Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait UU Cipta Kerja. Pemerintah, DPR, dan elemen buruh akan meninjau penetapan upah minimum agar adil bagi semua pihak. MK sebelumnya mengabulkan tuntutan buruh, termasuk soal pengupahan, outsourcing, PHK, kontrak kerja, dan cuti bagi pekerja perempuan. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong penggunaan PP 51 untuk menjaga stabilitas investasi dan kepastian hukum.