Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia memaparkan tiga isu yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI).
Isu pertama, kata dia, pelindungan pekerja migran Indonesia itu sendiri dari berbagai tindak kekerasan. Dia menyebut pekerja migran Indonesia kerap kali mendapatkan kekerasan, mulai dari perundungan, penembakan, hingga pembunuhan. Isu selanjutnya, dia menyebut RUU tersebut mengatur terkait pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang ditengarai berjumlah tak sedikit. Selain rentan terhadap tindak kekerasan, menurut dia, pekerja migran nonprosedural juga berpotensi menutup aliran masuknya devisa ke negara.
Adapun isu ketiga yang disebutnya sebagai suatu kebaruan, Doli mengatakan bahwa RUU PPMI mendefinisikan pekerja migran dalam tiga kategori. Mulai dari calon pekerja migran, pekerja migran, hingga purnapekerja migran. Di samping tiga isu di atas, dia menambahkan bahwa draf RUU PPMI juga menghapus ketentuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sedianya diatur pada Pasal 26 UU PPMI karena nomenklaturnya kini telah berubah menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).