Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD yang terus digaungkan setidaknya memiliki tiga dalih utama yakni efisiensi anggaran, politik berbiaya tinggi, dan polarisasi sosial.
Namun argumen tersebut dinilai lebih sebagai pembenaran politik ketimbang solusi kebijakan. Dalih efisiensi anggaran mengabaikan fakta bahwa demokrasi memang menuntut biaya, sebagaimana akuntabilitas menuntut keterbukaan. “Biaya” dalam pilkada langsung tersebut dibayar dengan legitimasi publik. Selanjutnya, argumentasi mengenai penurunan korupsi pun tidak didukung bukti empiris. Secara historis, sejak 2004 hingga 2025, lebih dari 170 kepala daerah tercatat tersangkut kasus korupsi, apalagi ratusan anggota DPRD juga menjadi tersangka perkara serupa. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak ditentukan oleh mekanisme pemilihan melainkan mahalnya biaya politik dan lemahnya sistem pengawasan.
Dengan demikian, penghapusan hak pilih langsung rakyat tidak dapat dibenarkan sebagai strategi antikorupsi. Langkah ini justru berpotensi melemahkan kontrol publik sekaligus memperkuat oligarki lokal.
