KPU RI mengeklaim sedang mengkaji solusi atas kemungkinan para petugas badan ad-hoc di bawah naungan KPU bekerja dobel (double job), sehubungan dengan majunya Pilkada 2024. Badan ad-hoc ini merupakan panitia/petugas yang direkrut untuk waktu tertentu alias tidak permanen, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hasyim menilai, terbuka lebar kemungkinan pihaknya kembali membuka seleksi untuk rekrutmen anyar petugas badan ad-hoc khusus untuk Pilkada 2024. Sebab, jika mengandalkan badan ad-hoc yang sebelumnya menyelenggarakan Pemilu 2024, maka beban kerja yang bersangkutan akan bertambah. Sementara itu, berdasarkan Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan, mereka tidak boleh menerima pendapatan/honorarium ganda (double income).