Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan Undang-undang Kebebasan Beragama yang bisa membuat warga memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang telah ditetapkan di Indonesia. Ia menekankan perlu dibuat payung hukum tentang Undang-undang Kebebasan Umat Beragama, bukan Undang-undang Pelindungan Umat Beragama.
Ia yang berlatar belakang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini membuka pintu terhadap semua masukan. Kata dia, negara demokrasi membuka ruang untuk itu. “Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh,” kata Pigai.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Pigai menyatakan hal tersebut baru sebatas gagasan yang disampaikan kepada publik. Belum ada tindakan lebih lanjut termasuk menjadikan itu sebagai inisiatif pemerintah untuk selanjutnya bisa dibahas bersama-sama dengan DPR.