Petisi berisi penolakan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen menembus 171.532 tanda tangan. Petisi ini berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”. Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut. Pembuat petisi menganggap kenaikan PPN menjadi 12 persen menyulitkan rakyat. Dia mengingatkan daya beli masyarakat sedang buruk. Dia merinci angka pengangguran terbuka menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya sekitar 4,91 juta orang. Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.
“Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut. Kemudian mereka mengkritik upah mininum yang tak memenuhi kebutuhan dasar. Berdasarkan data BPS 2022, standar hidup layak di Jakarta membutuhkan Rp14 juta per bulan. UMP Jakarta di tahun 2024 saja hanya Rp5,06 juta.
Perwakilan massa aksi menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen telah menyerahkan isi petisi penolakan ini ke Sekretariat Negara RI pada Kamis (19/12) lalu. Perwakilan akun X @barengwarga, Risyad Azhary mengatakan mereka akan terus memantau langkah pemerintah ke depan.