Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, nasib malang para peternak sapi perah rakyat di Indonesia disebabkan karena ketidakmampuan bersaing di pasar dalam negeri, sejalan dengan adanya perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Selandia Baru dan Australia. Menurutnya, perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Selandia Baru dan Australia membuat produk susu impor dari kedua negara tersebut bebas bea masuk, sehingga harganya menjadi 5% lebih murah dibandingkan produk susu dari negara lain. Selain karena faktor harga, hubungan kedekatan dua negara tersebut dengan Indonesia juga membuat harga produk susu mereka jadi sangat kompetitif. Situasi ini pun diperburuk dengan para Industri Pengolahan Susu (IPS) yang lebih memilih mengimpor susu bubuk (skim) daripada susu segar hasil peternak dalam negeri.
Akibatnya, harga susu segar di tingkat peternak turun hingga sekitar Rp7.000 per liter, yang mana idealnya mencapai Rp9.000 per liter. Oleh karena itu, Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk evaluasi regulasi impor susu. Sekaligus juga memastikan bahwa produksi peternak dalam negeri dan koperasi susu dapat diserap oleh IPS secara maksimal. Ditemui usai konferensi pers, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Jualiantono menilai penerapan bea masuk untuk komoditas susu perlu dikaji ulang oleh Kemendag. Di mana, katanya, saat ini tarif bea masuk 0% untuk produk susu skim dari Selandia Baru dan Australia berdampak kepada daya serap pasar peternak susu segar dalam negeri.