Seorang anggota TNI bernama Letda R yang merupakan Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS diduga menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta untuk judi online. Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang membenarkan informasi itu. Ia mengatakan anggota TNI itu saat ini masih diperiksa untuk diproses hukum.
Hendhi mengatakan setiap tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit, melanggar hukum dan kode etik militer. Ia menuturkan setiap prajurit yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” katanya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya juga telah bakal menghukum prajurit yang bermain judi online. Agus mengatakan fenomena judi online marak terjadi saat ini. “Kalau dia ada salah, ada punishment, ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak judi online, ya kita hukum,” kata Agus di kata Agus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6). Selain hukuman bagi yang melanggar aturan, Agus menegaskan ada reward bagi prajurit yang berprestasi.