Sejumlah perusahaan di Indonesia mulai menghitung emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dalam kegiatan usahanya. Penghitungan karbon tersebut terutama dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Chief Executive Officer of CarbonShare, FaelaSufa, mengatakan semua perbankan dengan kapitalisasi yang besar di Indonesia sudah rutin melaporkan emisi gas rumah kacanya. Selain itu, sebanyak 500 emiten yang terdaftar di Indonesia seharusnya sudah mulai melaporkan emisi GRK. “Peraturannya sudah ada yang mengharuskan perusahaan melaporkan emisi gas rumah kaca. Dari sekitar 800 perusahaan yang terdaftar di BEI, sebanyak 500 yang aktif seharusnya sudah memberikan laporannya,” ujar Faelasufa. Emiten yang tidak melaporkan emisi GRK kegiatan usahanya akan mendapatkan teguran dari Bursa Efek Indonesia. Selain itu, laporan penghitungan emisi GRK akan mempermudah emiten dalam mendapatka investasi hijau yang semakin meningkat saat ini.
Faelasufa mengatakan, ada dua standar pelaporan dan perhitungan emisi GRK yaitu, pertama berdasarkan ISO 14064 yang merupakan standar internasional pengelolaan emisi GRK. Kedua yaitu Greenhouse Gas Protocol yang dikembangka oleh WRI/WBCSD. Standar pelaporan ini menjelaskan leboh lanjut bagaimana mengoperasionalkan ISO 14064. Ada lima prinsip pelaporan dan perhitungan emisi GRK yaitu relevan, lengkap, konsistensi, transparansi, dan akurasi. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) akan segera diterapkan. Aturan tersebut akan mendongkrak transaksi karbon di Indonesia. Chief Executive Officer of CarbonShare,