Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) menyatakan, banyak perusahaan berguguran karena peminat pemasangan energi surya semakin menyusut. Revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap dinilai tidak bisa menjadi solusi atas permasalahan yang ada saat ini. Bendahara Umum Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) Muhammad Firmansyah menjelaskan, saat ini permintaan PLTS Atap merosot karena ketidakpastian kebijakan dan sulitnya untuk mendapatkan izin pemasangan. Firmansyah menceritakan, pengajuan izin pemasangan PLTS Atap tidak kunjung selesai hingga lebih dari setahun lamanya. Dia mengajukan di bulan Februari dan Maret 2022, administrasi sudah lengkap, tetapi pihaknya tetap diminta menunggu karena ada birokrasi di PT PLN yang harus dilewati. “Sebetulnya pelanggan melihat energi terbarukan itu bagus. Tetapi dengan kondisi saat ini mereka jadi enggan memanfaatkannya karena pengurusan izin yang rumit. Paradigma yang muncul seakan-akan kami ini dibuat susah,” jelasnya.
Firmansyah memberikan gambaran, di 2020 peminat PLTS Atap sangat tinggi, dari 50 orang yang mengontak ada 30 yang jadi memasang. Tapi kali ini, setelah kebijakannya tidak jelas, hanya 5 orang yang berani memasang. Akibat permintaannya yang semakin menyusut, banyak perusahaan pemasang (Engineering, Procurement, dan Construction/EPC) PLTS berguguran dan beberapa yang bertahan memilih untuk vakum dari bisnis ini. Saat ini pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah melakukan revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap. Ada satu poin yang dinilai Perplatsi membuat minat masyarakat akan semakin turun yakni permohonan menjadi pelanggan hanya bisa dilakukan pada periode Januari dan Juli. Perplatsi berharap segera mendapatkan kejelasan kebijakan karena saat ini mereka merasa berada di kondisi status quo lantaran terombang-ambing di sisi perizianannya.