DPR menyetujui RAPBN 2026 menjadi Undang-Undang APBN 2026 setelah Menteri Keuangan melakukan penyesuaian alokasi anggaran. Perubahan tersebut meliputi penambahan target penerimaan cukai, PNBP, belanja K/L, program pengelolaan belanja, dan TKD.
Beberapa pos anggaran mengalami kenaikan, seperti pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, defisit, dan pembiayaan anggaran. Asumsi dasar ekonomi makro APBN 2026 tetap sama dengan rancangan awal. APBN 2026 diharapkan menjadi instrumen fiskal pemerintah dan alat untuk mencapai target pembangunan. APBN ini juga dirancang untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin sebagai bantalan ekonomi.