Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengumumkan tiga pasangan capres dan cawapres yang ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (13/11/2023). Ketiga pasangan tersebut memenuhi syarat perolehan kursi di DPR atau suara minimum, verifikasi dokumen, dan pemeriksaan kesehatan. Hasyim menegaskan KPU akan menjunjung tinggi netralitas dengan memperlakukan setiap calon secara setara.
Anggota KPU, M Afifuddin, menambahkan, KPU juga sudah menandatangani serah terima pengamanan dan pengawalan capres-cawapres dengan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Fadil Imran. Sebanyak 444 personel polisi diterjunkan mengawal capres-cawapres. Setiap capres dan cawapres akan dikawal dua tim pengamanan yang berjumlah 74 orang.
Penetapan pasangan capres-cawapres berlangsung dalam suasana adanya kritik dari sejumlah tokoh bangsa mengenai dinamika politik nasional setelah ada putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, serta putusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan Anwar Usman dari posisi ketua MK. Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, mengatakan kerja penyelenggara pemilu menjadi sangat krusial. Penyelenggara pemilu harus bisa memberikan garansi kepada publik akan bekerja secara profesional, menjaga etika, independensi, dan netralitasnya. Selain itu, dibutuhkan pula komitmen netralitas dari Presiden Joko Widodo.