PT Pertamina Patra Niaga menuntut Rp14,8 miliar kepada 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyelewengkan pertalite dan solar. Direktur Utama PPN Riva Siahaan menyebut pihaknya terus memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Ia mengklaim ada penghematan 300 ribu kiloliter (KL) dari pencegahan penyelewengan ini. “Dari pengawasan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU Rp14,8 miliar,” ungkap Riva dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (21/11). “Penindakan penyalahgunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) bersama aparat penegak hukum itu ada 406 laporan dan 430 tersangka,” sambungnya.
Riva merinci ada 228 ribu pendaftar penerima BBM subsidi yang diblokir perusahaannya. Alasannya, pendaftar tak termasuk di data Korlantas Polri dan kini tengah dalam pengecekan data Samsat. Kemudian, 32 ribu pendaftar diblokir dengan 3 alasan utama. Riva merinci penyebab pemblokiran adalah pendaftar tidak sesuai data Korlantas, diindikasikan pelangsir alias mengisi BBM subsidi berulang kali, dan data foto yang dimasukkan terindikasi kendaraan palsu.