Pertama Kalinya Koperasi Bisa Kelola Tambang 2.500 ha, Menkop Susun Syaratnya

Koperasi untuk pertama kalinya dapat mengelola usaha pertambangan mineral dan batu bara berkat terbitnya peraturan pemerintah yang baru. Kebijakan ini menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional secara resmi.

Pemerintah, melalui kementerian terkait, akan menyusun regulasi teknis mengenai kriteria koperasi yang layak mengelola tambang. Aturan ini bertujuan memperkuat posisi koperasi agar mampu bersaing dengan korporasi besar dalam industri pertambangan. Kebijakan ini diharapkan dapat melahirkan pengusaha-pengusaha baru dari kalangan gerakan koperasi dan menjadi titik balik peran aktif koperasi. Pemerintah akan mendukung peningkatan kapasitas koperasi agar mampu mengelola tambang secara profesional, inklusif, dan berkelanjutan.

Search