Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyatakan pemerintah menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah menetapkan kuota JBKP Pertalite tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter. Sementara itu, realisasi penyaluran JBKP Pertalite sampai Februari 2022 sebesar 4,258 juta kilo liter atau melebihi kuota Februari dan estimasi pada akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal. Dengan keputusan tersebut, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp7.650 per liter.