Pada bulan Mei 2022, sudah harus ada penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 5 provinsi, 6 kota, dan 37 kabupaten. Sementara itu, pada 2023 ada 170 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mendorong agar Kemendagri menyiapkan para penjabat kepala daerah secara serius. Kemendagri diharapkan dapat menyiapkan penjabat kepala daerah setahun atau minimal enam bulan sebelum mengisi posisinya. Pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan berdasarkan pertimbangan teknokratik, bukan politik, yang ditunjuk berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan kinerja. Selain itu, perlu dilakukan pelatihan untuk memperkuat kompetensi dalam memahami suatu daerah atau tata cara pemerintahan di wilayah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan bahwa Kemendagri saat ini sedang mempersiapkan hal teknis dan diharapkan sudah ada penjabat di masing-masing daerah tepat pada akhir masa jabatan para kepala daerah tersebut habis. Kemendagri juga menampung masukan-masukan dari berbagai pihak. Terkait dengan wacana pemilihan penjabat kepala daerah dari TNI/Polri aktif, berdasarkan undang-undang tidak memungkinkan mereka menjadi penjabat kepala daerah, kecuali TNI/Polri aktif tersebut sudah diperbantukan di kementerian/lembaga dan menjadi pejabat tinggi madya (sesuai dengan Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju (Vinus) Yusfitriadi meragukan kesiapan sumber daya manusia dalam pengisian posisi penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023. Hal ini dikarenakan banyaknya posisi penjabat kepala daerah yang harus diisi. Masalah yang akan muncul adalah terkait dengan kompetensi. Oleh karena itu, diharapkan Kemendagri dapat melakukan inventarisasi sumber daya manusia dan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing daerah, selain keperluan administratif.