Persaingan Politik Tingkatkan Ancaman Serangan Siber ke KPU-Bawaslu

Kepala Lembaga Riset Keamanan dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research/CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan bahwa dalam era digital, serangan siber dapat menjadi ancaman serius bagi penyelenggara pemilu (30/3/2023). Terlebih, KPU dan Bawaslu banyak menggunakan teknologi dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Menurut Pratama, ancaman serangan siber yang dapat menyerang KPU dan Bawaslu, antara lain, adalah serangan DDoS, peretasan, hingga serangan malware.

KPU dan Bawaslu perlu melakukan tindakan pencegahan dan perlindungan yang tepat. Selain itu, perlu untuk menjalin kerja sama dengan pihak keamanan siber terkait, seperti BSSN, untuk mengantisipasi dan menangani serangan siber yang terjadi. KPU dan Bawaslu juga perlu membentuk suatu program diseminasi informasi dalam rangka mengedukasi masyarakat menjelang pemilu agar pemilih tidak mudah termakan hoaks dan disinformasi. Kerja sama dengan Kemenkominfo dalam berbagai sosialisasi tidak cukup berfokus pada pemilu, tetapi juga ada materi tentang edukasi keamanan siber.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengakui sistem informasi selalu memiliki potensi kerentanan. Oleh karena itu, KPU terus berupaya menutupi kerentanan-kerentanan tersebut dengan melakukan Information Technology Security Assesment (ITSA) atau teknik untuk menemukan celah kerentanan dan kelemahan pada sistem elektronik. ITSA dilakukan bersama BSSN secara berkala untuk mencari titik kerentanan tersebut. Selain memperkuat satgas keamanan siber, KPU juga memitigasi serangan siber dengan menyebarluaskan antitesa terhadak hoaks dan kabar bohong.

Search