Perpres No 80/2024 dan Putusan MK Jadi Pertimbangan Penentuan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada dua landasan hukum yang akan dipertimbangkan dalam menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 (19/01/2025). Pertama, yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata cara Pelantikan Kepala Daerah, yang salah satunya menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari. Kedua, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 menyatakan, pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil di MK. Bima menyatakan pada prinsipnya pemerintah melihat bahwa kepastian politik dan berjalannya roda pemerintahan harus diutamakan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah merupakan domain pemerintah. Oleh karena itu, KPU tidak akan memberikan usulan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah dalam RDP mendatang. KPU hanya akan melaporkan daerah-daerah yang telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Kepala Daerah Terpilih karena tidak ada sengketa hasil di MK. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin tak ingin berspekulasi mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Zulfikar meminta publik mendengarkan paparan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah dari pemerintah.

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, pemerintah seharusnya merevisi Perpres No 80 agar selaras dengan pertimbangan hukum MK. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menambahkan, idealnya pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak.

Search