Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang Perkokoh Kepastian Pemilu 2024

Seluruh fraksi partai politik di DPR menyetujui pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU Pemilu, dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 (4/8/2023). Rapat yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Seusai rapat, Puan mengatakan, dengan disetujui untuk disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU, aturan ini semakin melegitimasi penyelenggaraan pemilu pada 2024, sebagaimana telah dirancang penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan, dalam Perppu Pemilu tersebut, terjadi perubahan beberapa norma, misalnya berkaitan pembentukan penyelengggara pemilu di provinsi daerah otonom baru (DOB), penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilu, penataan daerah pemilihan (dapil), dan alokasi kursi DPR, DPD, serta DPRD. Selain itu, perubahan mengenai jadwal dimulainya masa kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden, serta penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Negara. Tito Karnavian menegaskan, penetapan Perppu Pemilu menjadi UU merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, terlebih khusus empat DOB di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dalam Rapat Paripurna kali ini, DPR juga menyepakati pengesahan sejumlah UU lain, yakni UU tentang Provinsi Sumatera Utara, UU tentang Provinsi Sumatera Selatan, UU tentang Provinsi Jawa Barat, UU tentang Provinsi Jawa Tengah, UU tentang Provinsi Jawa Timur, UU tentang Provinsi Maluku, UU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan UU tentang Provinsi Bali. Kemudian juga UU tentang Landas Kontinen. Selain pengesahan beberapa UU, DPR juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Search