Menko Polhukam, Mahfud MD, bicara soal Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditentang buruh. Menurut Mahfud, tentangan soal Perppu itu pasti selalu ada (08/01). Mahfud menegaskan, pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Setiap kebijakan pasti mempunyai pro dan kontra. Menurut dia, ada buruh yang menentang Perppu Cipta Kerja, ada pula yang tidak. Mahfud menambahkan, tujuan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja adalah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari situasi ekonomi global.
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menuding Perppu Cipta Kerja sebagai siasat pemerintah. Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebut kehadiran Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberlakukan Omnibus Law yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).