Perpanjangan Usia Pensiun ASN Berisiko Bebani Anggaran Negara dan Hambat Regenerasi

Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi UI Eko Prasojo, mengatakan seharusnya usulan tersebut disertai dengan kajian mendalam sehingga dampak-dampak dari kebijakan itu ikut diperhitungkan (22/5/2025). Eko mengingatkan, kebijakan perpanjangan usia pensiun bisa bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mendorong assessment kompetensi sebagai dasar pengelolaan sumber daya manusia (SDM) ASN. Jika usia pensiun diperpanjang tanpa seleksi berbasis kompetensi, hal itu akan berimplikasi pada keuangan negara dan menghambat regenerasi kepemimpinan birokrasi. Namun, untuk jabatan fungsional, seperti profesor, peneliti, atau tenaga ahli kebijakan, perpanjangan usia pensiun justru bisa relevan.

Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan menyatakan rencana perpanjangan batas usia pensiun bagi ASN, khususnya untuk jabatan struktural, perlu dikaji dengan matang. Menurut dia, peningkatan harapan hidup ASN tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menaikkan batas usia pensiun karena harus mempertimbangkan aspek produktivitas, kebutuhan SDM, dan efisiensi anggaran. Berbeda halnya dengan jabatan-jabatan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus (skills and knowledge) seperti dosen, peneliti, widyaiswara. Itu bisa diperpanjang secara berkala mengingat keterbatasan jumlah ASN dengan keahlian yang sesuai.

Search