Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, dari Wacana sampai Klaim “Big Data”

Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode mulanya digaungkan oleh Muhammad Qodari pada Juni 2021. Namun, yang diperlukan ialah amendemen UUD 1945, bukan menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Setengah tahun kemudian, pada awal Maret 2022, isu Presiden Jokowi tiga periode muncul lagi dan menjadi perbincangan ramai di media sosial dan media massa. Gagasan isu ini mengalami perubahan, dari yang semula tentang diperbolehkannya Jokowi kembali maju dalam Pilpres 2024, menjadi penundaan Pemilu 2024. Menurut Muhaimin Iskandar, usulan penundaan pemilu juga menjadikan suara publik dari big data di media sosial sebagai landasan. Muhaimin menyampaikan bahwa dari 100 juta subyek akun, ditemukan 60 persen mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak. Luhut Pandjaitan juga menyatakan hal serupa (11/3/2022), dan mengklaim bahwa ada suara publik meminta penundaan pemilu, yang datang dari 110 juta akun media sosial. Hal ini kemudian menjadi bahan perbincangan panas di media sosial.

Berdasarkan pantauan Litbang Kompas melalui aplikasi Talkwalker selama sepekan (7-13 Maret 2022), terdapat 15,2 ribu perbincangan warganet dari berbagai platform media sosial terkait kata kunci ”presiden” dan ”perpanjangan”. Perbincangan ini telah menghasilkan interaksi sebanyak 107,5 juta akun pengguna media sosial dengan potensi jangkauan ke 40 miliar akun pengguna maupun media massa digital. Dari segi sentimen, wacana tiga periode mendapat 33,9 persen sentimen negatif dan 1,3 persen positif. Artinya, jauh lebih banyak akun pengguna yang aktif berinteraksi mengungkapkan emosi marah, kecewa, sedih, dan ketidaksetujuan terhadap wacana ini.

Bagi simpatisan atau oposisi, tentu saja pernyataan tokoh terkait dapat menjadi bahan untuk mendukung atau menyerang kubu politik yang bersangkutan. Dari isu ini seharusnya pejabat pemerintah pusat dapat diingatkan kembali untuk berhati-hati dan konsisten dalam membuat pernyataan publik. Jangan sampai publik dibiarkan bingung dan terpecah belah akibat wacana yang sekadar dilempar begitu saja tanpa kejelasan lebih lanjut.

Search