Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) mengusulkan Harga Acuan Pembelian (HAP) gabah dinaikkan yang sebelumnya Rp 5.000 per kilogram (kg) menjadi di atas Rp 6.000-an per kg. Dengan adanya kenaikan HAP gabah itu diharapkan juga Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk beras juga naik. Kemudian untuk HET beras yang kini dibanderol Rp 10.900 per kg juga disarankan untuk naik menjadi sekitar Rp 11.500-Rp1 2.000 per kg. Sedangkan untuk beras premium masih bisa dipertahankan untuk tetap berada di angka Rp13.900 per kg.
Menurut Sutarto revisi HAP itu dilakukan lantaran biaya produksi untuk menanam beras saja sudah tinggi seperti biaya untuk pupuk yang mahal dan bibit. “Kalau menurut saya memang perlu (revisi) dengan faktor lainnya yaitu pupuk dan bibit ini sangat penting. Yang kedua, tentunya kalau dari aspek memotong mata rantai kan ini perlu dilakukan supaya efisien,” ungkap dia. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan HAP gabah. Untuk harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100. Sementara itu, untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp 6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300.