Analis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun, mengomentari soal wacana terkait tak ada larangan bagi Jokowi untuk bisa menjadi cawapres. Menurut Ubedilah, selain melanggar etika politik, wacana tersebut dinilai melecehkan seluruh pakar hukum tata negara sedunia. Ubedilah menjelaskan dalam Pasal 7 UUD 1945 sangat jelas disebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi, hanya untuk dua periode baik posisi sebagai Presiden maupun wakil Presiden.
Menurut Ubedilah, apabila seorang presiden yang telah menjabat dua periode dilarang menjabat presiden untuk ketiga kalinya, itu maknanya apalagi menjabat jabatan yang lebih rendah yakni jabatan wakil presiden tentunya jauh tidak dapat dibenarkan secara logika hukum tata negara. Jika upaya pencalonan Jokowi untuk jadi cawapres terus dilakukan, akan muncul makna atau kesimpulan ada semacam motif ingin terus berkuasa.