Angka pernikahan di Indonesia menunjukkan tren penurunan yang signifikan, dari 2 juta pasangan pada 2018 menjadi hanya 1,4 juta pada 2025. Fenomena ini dipicu oleh pergeseran prioritas generasi muda, seperti Milenial dan Gen Z, yang kini lebih mengutamakan pendidikan, kemapanan karier, serta kesiapan psikologis sebelum memutuskan berumah tangga. Selain itu, standar pencarian pasangan yang setara dan trauma masa lalu (seperti absennya figur ayah) membuat banyak individu lebih selektif dan tidak lagi merasa terdesak oleh stigma sosial meskipun usia mereka telah melewati kepala tiga.
Para ahli memperingatkan bahwa penurunan minat menikah ini dapat membawa Indonesia ke ambang “resesi seks” dan penurunan angka kelahiran (total fertility rate) yang drastis. Kondisi ini dikhawatirkan akan menggerus produktivitas bangsa di masa depan karena berkurangnya jumlah penduduk usia produktif. Selain faktor ekonomi, perkembangan teknologi dan media sosial turut berperan dalam menciptakan sifat individualis serta menyebarkan narasi negatif mengenai pernikahan, seperti tren pamer akta cerai yang memicu ketakutan akan kegagalan membina rumah tangga.
Menanggapi situasi ini, pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya menggenjot angka pernikahan dengan berbagai inovasi, mulai dari kampanye media sosial, layanan nikah massal gratis, hingga pemberian hadiah bagi pengantin baru. Namun, para peneliti menekankan bahwa solusi ini harus bersifat multidimensi. Pemerintah tidak cukup hanya memfasilitasi ritual pernikahan, tetapi juga wajib melakukan intervensi ekonomi berupa penyediaan lapangan kerja dan edukasi sosial yang menyeluruh guna memberikan rasa aman bagi anak muda dalam membangun keluarga yang harmonis dan berketahanan.
