Bareskrim Polri bersama Polis Di Raja Malaysia (PDRM) sepakat melakukan kerjasama untuk mempermudah proses deportasi terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Kerja sama itu diteken dalam pertemuan bilateral ke-14 antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) PDRM di Malaysia, pada 2-4 September 2026. “Kedua belah pihak telah membahas berbagai isu strategis terkait penanganan kejahatan narkotika lintas negara dan upaya peningkatan kerja sama bilateral,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (7/9).
Eko menjelaskan dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat mempercepat penindakan terhadap buronan (DPO) yang melarikan diri ke Malaysia. Alternatifnya, kata dia, akan dilakukan proses pemulangan paksa tanpa harus bergantung pada proses ekstradisi yang panjang dan birokratis. Salah satunya dengan pembatalan atau pencabutan paspor oleh Imigrasi. Dengan kerja sama tersebut diharapkan dapat menargetkan aktor intelektual, bukan hanya kurir lapangan. Terakhir, untuk mempercepat penanganan hukum Warga Negara Malaysia yang terlibat kasus di Indonesia, disepakati mekanisme langsung secara police to police. Selain itu, pengawasan bersama diperketat di titik rawan perbatasan seperti Selat Malaka dan kawasan Kalimantan-Sabah, Sarawak.
