Perludem memberikan rekomendasi kepada Kemendagri agar mengisi posisi penjabat kepala daerah secara langsung dari sekretaris daerah (sekda). Opsi ini diambil agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada 2024. Perludem juga merekomendasikan agar pejabat ASN yang diangkat menjadi penjabat harus dinonaktifkan sementara dari jabatan utamanya sehingga bisa fokus menjalankan tugasnya.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga dinilai perlu membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah, serta memastikan netralitas penjabat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024.
Saat ini, Kemendagri sudah minta kepada gubernur untuk mengusulkan nama-nama calon penjabat bupati dan wali kota untuk selanjutnya dipertimbangkan dan tetapkan sebagai penjabat kepala daerah. Sedangkan untuk penjabat gubernur, Kemendagri masih dalam tahap menerima masukan dan usulan dari berbagai pihak, termasuk juga dari ormas di pusat dan di daerah.