Perludem: DPR Tak Bisa Paksa KPU Tentukan Dapil

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan Perludem menilai bahwa DPR tidak punya kewenangan untuk memaksa KPU menentukan desain daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 (11/01). Namun, bisa menyampaikan usulan. Fadli mengatakan, momen ini menjadi ujian bagi independensi dan profesionalisme KPU. Perludem menilai, dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil. Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP menyampaikan bahwa fraksi-fraksi di Komisi II DPR kompak menolak perubahan desain dapil meski kini KPU berhak menentukan dapil baru. Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara DPR dengan KPU, mereka akan berpandangan bahwa KPU tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU menata dapil DPR dan DPRD provinsi. Disampaikannya bahwa dalam putusan MK, yang diberikan hanya kewenangan, bukan perintah. Junimart juga mengungkit bahwa anggaran KPU untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan. Junimart meminta penyelenggara pemilu “tidak menambah kerja-kerja baru” karena anggaran dinilai tidak cukup.

Search