Perlu Penyederhanaan Evaluasi RKAB Pertambangan Minerba

Sektor pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sampai dengan triwulan 1-2024 ini masih mengalami stagnasi, khususnya pada proses evaluasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), setidaknya dari sekitar 2.500-an IUP (1.285 Mineral, 1.099 Batubara, 6 IUPK, 31 KK, 65 PKP2B) yang melakukan proses evaluasi RKAB di Ditjen Minerba, baru 191 IUP Mineral dan 587 IUP Batubara yang disetujui. Artinya masih ada sekitar 70% IUP Minerba di Indonesia yang belum memiliki persetujuan RKAB 2024 – 2026, padahal RKAB adalah dokumen wajib yang harus disetujui sebelum melakukan produksi seusai dengan UU Minerba dan aturan turunannya.

Menurut Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) Ilham Rifki, kondisi ini menjadi sebab terjadinya berbagai masalah seperti potensi ketidaktercapaian target produksi yang secara ekonomi berdampak pada hilangnya pendapatan negara baik berupa Pajak ataupun non-pajak sektor pertambangan, yang telah nyata selama ini memberikan kontribusi yang signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga, secara simultan akan terjadi perlambatan ekonomi yang berarti di daerah dan nasional.

Terhambatnya persetujuan RKAB ini juga akan mengganggu suplai energi dalam negeri yang berpotensi menurunkan ketahanan energi nasional. Suplai mineral untuk industri pengolahan dan pemurnian juga diprediksi akan mengalami gangguan yang signifikan. “Keterlambatan proses RKAB ini merupakan fenomena gunung es dampak dari adanya beberapa kondisi, diantaranya adalah kasus penyalanggunaan RKAB Blok Mandiodo oleh perusahaan, sistem yang tidak berjalan dan adanya penambahan beban kerja akibat pelimpahan perizinan dari daerah ke Pusat yang tidak diimbangi dengan penambahan jumlah Sumber Daya Manusia,” katanya.

Search