Perkuat Pendanaan Partai Politik untuk Cegah Korupsi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, untuk mereformasi partai dibutuhkan pendanaan yang cukup, tetapi tetap harus dipertanggungjawabkan melalui sistem integritas. Saat ini bantuan keuangan partai politik yang diberikan sebesar Rp 1.000 per suara. Menurut Pahala, dana bantuan tersebut perlu dinaikkan, sehingga bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN perlu dinaikkan dari Rp 125 miliar menjadi Rp 400 miliar. Namun, bantuan keuangan untuk partai tersebut tidak diberikan cuma-cuma. Masyarakat dan Kemendagri bisa mengontrol melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Beberapa hal yang bisa dipantau antara lain keterbukaan partai, demokratisasi internal, dan rekrutmen. Apabila dari hasil evaluasi bisa terpenuhi, partai bisa mendapatkan bantuan keuangan secara penuh. Bantuan keuangan itu pun hanya digunakan untuk pendidikan politik, musyawarah nasional, dan musyawarah daerah sehingga ketua partai tidak perlu mencari dana tambahan lagi. Pahala menegaskan, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kontestasi.

Terkait dengan pembekalan antikorupsi kepada partai politik, sejauh ini, KPK telah melaksanakan Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu kepada 16 partai dari 20 partai nasional di Indonesia yang dijadwalkan. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sejak 2012, KPK fokus pada perbaikan sistem organisasi partai politik di Indonesia. KPK melakukan berbagai kajian untuk menutup potensi-potensi yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi, seperti program SIPP, peningkatan dana bantuan pemerintah untuk partai politik, dan program pembekalan antikorupsi.

Search