Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey meminta pemerintah segera mencairkan utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng Rp474,8 miliar kepada peritel paling lambat satu bulan ke depan. Ia menuturkan saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyerahkan dokumen hasil verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ). Roy menilai jika dokumen itu sudah diterima oleh BPDPKS, seharusnya proses pencairan dana tak akan memakan waktu lama. “Maksimal satu bulan dong harus diselesaikan. Jangan lebih dari satu bulan. Kalau sudah lebih dari satu bulan namanya bukan maksud menyelesaikan, maksud meramaikan lagi polemik,” jelas Roy di Jakarta, Rabu (29/5).
Di sisi lain, ia mengatakan belum menerima surat secara langsung Kemendag telah menyerahkan dokumen verifikasi kepada BPDPKS. Namun, Roy sudah mendengar kabar tersebut dari pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di media. Roy menyebut jika dokumen verifikasi sudah diterima BPDPKS, dalam waktu dekat utang pemerintah itu bisa dicairkan kepada para peritel. “Karena BPDPKS gak menghitung kok. Dia cuma melihat kertasnya, angkanya, transfer. Gak ada lagi proses verifikasi atau menghitung, kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat,” jelas Roy. Ia mengingatkan jika dalam waktu satu bulan dana belum cair, pihaknya bakal terus menagih kepada pihak-pihak terkait.