MK menyatakan, keputusannya memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional. Hal ini memberikan pemahaman bahwa pendidikan dasar adalah hak warga negara yang harus dipenuhi dan merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak tersebut.
MK juga menyebut kewajiban negara untuk memastikan setiap warganya memiliki akses terhadap pendidikan dasar telah termaktub dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berpandangan, penegasan mengenai kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar selain karena pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang menjadi landasan untuk jenjang pendidikan menengah.