Peringatan Impor BPOM AS: Produk Kratom Bisa Disita Tanpa Diperiksa

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Food and Drugs Administration/FDA) Amerika Serikat (AS) memperbarui peringatan impor produk kratom atau Import Alert No 54-15. Peringatan tersebut dipublikasikan lewat situs resmi BPOM AS per 26 November 2024. Dalam peringatan impor terkini itu, produk kratom yang berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia, bisa disita tanpa melakukan pemeriksaan fisik. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C telah melakukan pertemuan dengan pihak BPOM AS secara virtual pada 13 Januari lalu. Hasil pertemuan itu dilaporkan dalam surat yang dikirim kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Dalam surat tersebut, pihak BPOM AS menyampaikan status legalitas kratom di AS masih bervariasi antara pemerintahan di tingkat federal, negara bagian, dan lokal. Hal ini dikarenakan beda pandangan mengenai penggunaan kratom bagi kesehatan. BPOM AS kemudian telah mengeluarkan peringatan tentang potensi risiko kesehatan terkait penggunaan kratom. Mereka juga menyatakan kratom tidak disetujui untuk penggunaan medis, suplemen makanan, atau aditif makanan. Hal ini merujuk pada sejumlah kasus dampak kesehatan dari penggunaan kratom pada periode 2010-2016 serta belum adanya penelitian klinis.

KBRI Washington menyampaikan bahwa Indonesia memiliki aturan baru terkait ekspor kratom, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 tahun 2024. Namun, BPOM AS menyebut bahwa pihaknya tetap tidak memberikan akses produk kratom. Lebih lanjut, BPOM AS menyatakan akses pasar kratom di AS baru dapat teratasi apabila terdapat bukti dan kajian klinis yang kuat. Terkait hal ini telah ada komunikasi yang dibangun antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia dengan US National Institute on Drug Abuse (NIDA) dan National Center for Complementary and Integrative Health (NCCIH) terkait kerja sama penelitian guna mendorong pembuatan kebijakan berbasis data terkait kratom.
 

Search