Perebutan Kursi Ketua DPR Dimulai, PDI-P Endus Ada Upaya Golkar Ubah UU MD3

Berdasarkan simulasi konversi suara menjadi kursi menggunakan metode sainte lague, PDI-P akan mendapatkan 110 kursi pada Pemilu 2024. Perolehan kursi PDI-P masih menjadi yang terbanyak di antara delapan parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024. Posisi kedua didapat oleh Partai Golkar, yang diperkirakan meraih 102 kursi. Jika merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), posisi ketua DPR menjadi hak parpol peraih kursi terbanyak di DPR. Anggota Fraksi PDI-P DPR, Hendrawan Supraktikno, mengungkapkan PDI-P berpeluang besar menduduki kembali kursi ketua DPR. Namun, belakangan ini Hendrawan mendengar Partai Golkar mulai berupaya mengubah UU MD3.

Secara terpisah, Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto memperingatkan Golkar untuk tidak mengulangi manuver pascapemilu tahun 2014. Saat itu, PDI-P merupakan partai pemenang, tetapi gagal mendapat kursi ketua DPR. Pasalnya, Golkar didukung sejumlah partai kemudian menginisiasi revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3. Saat itu disepakati ketua DPR ditetapkan melalui pemilihan. Pada akhirnya, anggota DPR dari Partai Golkar Setya Novanto terpilih menjadi Ketua DPR. Hasto meminta seluruh parpol untuk membangun kultur politik yang baik, berdasarkan norma dan supremasi hukum. Hasto juga mengingatkan bahwa ambisi kekuasaan dengan segala upaya merebut kursi ketua DPR ini justru akan menimbulkan konflik sosial.

Sejumlah elite Golkar membantah adanya opsi untuk mengusulkan revisi UU MD3 guna memuluskan intensi partai berlambang beringin itu untuk mendapatkan kursi Ketua DPR. Wakil Ketua Umum Golkar Nurdin Halid bahkan mengklaim hal tersebut belum dibahas.

Search