Perhimpunan Dokter Haji Indonesia (Perdokhi) mengusulkan perubahan mendasar dalam sistem pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji. Penilaian istithaah kesehatan dinilai tidak cukup hanya berdasarkan diagnosis penyakit, tetapi juga perlu mengukur kemampuan fungsional jamaah dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji. Usulan ini disampaikan dalam Seminar dan FGD Pra Evaluasi Penyelenggaraan Kesehatan Haji 1447 H/2026 M di Jakarta, dengan pendekatan International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF-WHO) yang menilai fungsi tubuh, aktivitas, partisipasi, serta faktor lingkungan.
Ketua Umum Perdokhi, dr. Syarief Hasan Lutfie, menyatakan penguatan sistem istithaah melalui ICF-WHO akan mendorong pelayanan kesehatan haji yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berpusat pada jamaah. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dr Dani Pramudya menambahkan, transformasi ini membuka peluang pembinaan kesehatan secara berkelanjutan, mulai dari masa tunggu, masa operasional haji, hingga setelah jamaah kembali ke Tanah Air, sehingga jamaah diharapkan lebih sehat dan mandiri.
Forum tersebut juga menghasilkan sejumlah dokumen strategis, seperti policy brief, coherent action plan, visual framework, dan roadmap implementasi ICF-WHO 2027–2030. Penerapannya direncanakan dimulai melalui uji coba pada 2027, pelatihan nasional pada 2028, perluasan implementasi pada 2029, dan penerapan secara nasional pada 2030. Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar penguatan sistem kesehatan haji nasional agar lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan serta kemampuan fungsional jamaah.
