Rapat kerja antara Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Kemdagri dan penyelenggara pemilu (7/6/2022), menyetujui Rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Tahapan pemilu disepakati untuk dimulai pada 14 Juni 2022 dan durasi kampanye berlangsung selama 75 hari. Durasi kampanye yang singkat berdampak pada waktu untuk mempersiapkan dan mendistribusikan logistik pemilu. KPU memerlukan dukungan regulasi khusus dari pemerintah berupa perpres dan inpres untuk memudahkan pengadaan dan distribusi logistik pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari berharap berharap perpres dan inpres itu dapat diterbitkan sebelum tahapan dimulai pada 14 Juni 2022. Mendagri, Tito Karnavian, mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung kelancaran Pemilu 2024. Presiden akan menyiapkan regulasi yang dibutuhkan. KPU diharapkan membuat drafnya. KPU juga akan mengkaji berbagai kemungkinan untuk mempercepat pengadaan logistik. Pengalaman Pemilu 2019, dan pengadaan logistik terpusat di Jakarta. Namun, untuk memudahkan pengadaan logistik di Pemilu 2024, kini KPU mempertimbangkan untuk memanfaatkan pengadaan logistik tak terpusat. Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, perpres dan inpres perlu memuat pengadaan logistik di daerah.
Walaupun rancangan PKPU telah disetuju, tetapi masih ada persoalan terkait dengan pembatasan waktu sengketa pencalonan. Dalam rancangan PKPU yang diusulkan oleh KPU, penyelesaian sengketa oleh Bawaslu dilakukan selama enam hari kalender. Sementara, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, keberatan dan meminta minimal waktu penyelesaian sengketa pencalonan yang diberikan ke Bawaslu ialah 10 hari kerja. Untuk menyelesaikan hal ini, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan agar KPU dan Bawaslu melakukan koordinasi agar perbedaan pendapat soal waktu penyelesaian sengketa ini sebaiknya diselesaikan.